Dalam Satu Minggu Polresta Bandung Berhasil Tangkap 8 Pelaku Penyalahgunaan dan Penjualan Narkoba

- 17 Januari 2022, 11:45 WIB
Delapan tersangka kasus narkoba yang ditankap dalam waktu satu minggu oleh jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung saat diperlihatkan pada hari ini Senin, 17 Januari 2022.
Delapan tersangka kasus narkoba yang ditankap dalam waktu satu minggu oleh jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung saat diperlihatkan pada hari ini Senin, 17 Januari 2022. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil meringkus delapan tersangka kasus penyalahgunaan dan penjualan narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Dadang Garnadi menjelaskan, delapan tersangka ini diamankan hanya dalam waktu satu minggu saja.

"Jadi dalam seminggu ini kami mengamankan delapan orang yang terduga penyalahgunaan narkoba maupun psikotropika," kata Dadang saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Senin, 17 Januari 2022.

Dadang menyampaikan, dalam penangkapan itu pihaknya juga turut mengamankan beberapa barang bukti.

Baca Juga: BRI Turut Sosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela Sebagai Bagian dari Upaya Pulihkan Ekonomi

Barang bukti yang diamankan mulai dari sabu, ganja, tembakau gorila, dan obat terlarang.

"Dari delapan orang ini dapat kami amankan kurang lebih 12,2 gram, sabu-sabu, 172,8 gram, ganja, 4,90 gram tembakau sintetis atau gorila, dan 120 butir psikotropika," sebutnya.

Dadang mengungkapkan, barang haram yang diperolah para tersangka itu kebanyakan dibeli via media sosial.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Omicron, Layanan Dukcapil di Disdukcapil Bandung Barat Dilakukan Online

Baca Juga: Ada Omicron, Luhut Imbau Perkantoran Berlakukan WFH Lagi

Selanjutnya para tersangka menjual kembali narkoba tersebut.

"Dari delapan orang ini pengguna psikotropika ada dua pelaku, untuk sabunya ada tiga orang, untuk sintetisnya ada dua orang," paparnya.

Sementara satu lainnya merupakan pengguna ganja.

Dadang memastikan delapan orang yang ditangkap ini tidak saling mengenal dan tidak ada yang berstatus residivis.

Baca Juga: Everton Pecat Rafael Benitez

Delapan tersangka yang ditangkap ini merupakan hasil dari penyelidikan Sat Narkoba Polresta Bandung yang dilengkapi dengan laporan warga.

"Delapan orang ini ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung mulai dari Kecamatan Katapang, Ciparay, Cileunyi, Cicalengka, dan Majalaya," sebutnya.

Para penjual ini kerap melakukan transaksi penjualan narkoba dengan sistem tempel.

Baca Juga: Omicron Meningkat, Luhut: Pengetatan Mobilitas Opsi Terakhir

"Jadi pelaku penjual dan pembeli tidak saling bertemu," paparnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x