Langgar 15 Jenis Aturan Lingkungan, Pabrik di Bandung Barat Ini Disegel Pemprov Jabar

- 16 Januari 2022, 12:00 WIB
Pemprov Jabar segel PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat karena melanggar perizinan lingkungan, Jumat 14 Januari 2022
Pemprov Jabar segel PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat karena melanggar perizinan lingkungan, Jumat 14 Januari 2022 /Dok DLH Jabar.


PRFMNEWS - Sebuah pabrik di Kabupaten Bandung Barat disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat karena terbukti melanggar 15 jenis aturan lingkungan.

Pabrik itu adalah PT Sinerga Nusantara Indonesia yang melanggar 15 macam jenis pelanggaran, diantaranya telah melakukan kegiatan diluar dari dokumen perizinan lingkungan.

"Pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut karena ada 15 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sinerga Nusantara, diantaranya kegiatan yang dilakukan banyak diluar dari dokumen perizinan lingkungan yang telah diberikan," ujar Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtyas, usai melakukan inspeksi mendadak  pada PT Sinerga Nusantara, Jumat 14 Januari 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dampingi Jokowi di Skotlandia dan Akan Bicara Tentang Penanganan Revitalisasi Citarum

Menurut Prima, selain telah melanggar dokumen perizinan, perusahaan tersebut juga tidak memenuhi beberapa ketentuan teknis yang diwajibkan berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

"Ada pelanggaran lain yang telah dilakukan setelah mendapat pengawasan pendahuluan dari Pemda Provinsi Jawa Barat, pejabat pengawas kami, pihak perusahaan menghilangkan barang bukti yang ada. Pada hari ini kami lakukan pengawasan kembali," tuturnya.

Baca Juga: Kualitasi Membaik, Sebagian Besar Sungai Citarum Kategori Cemar Ringan

Prima menambahkan, jika beberapa ketentuan yang dilanggar oleh PT Sinerga Nusantara kemudian bisa dipenuhi, maka DLH Provinsi Jabar akan melakukan evaluasi dan sanksi bisa dicabut kembali.

"Bagi mereka (PT Sinerga Nusantara) bisa melakukan kegiatan lagi jika ketentuan yang dilanggar bisa dipenuhi, maka pencabutan sanksi bisa dibantu untuk diproses," ujarnya.

Baca Juga: BPBD Jabar Siapkan Langkah Antisipasi Potensi Bencana di DAS Citarum

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x