Syarat dan Ketentuan Vaksin Booster, Warga Kota Bandung Wajib Tau Penjelasan Dinkes Berikut Ini

- 14 Januari 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster.
Ilustrasi Vaksin Booster. /pixabay.com/ WiR_Pixs

PRFMNEWS - Syarat dan ketentuan untuk mengikuti vaksinasi dosis ketiga (booster) sudah ditetapkan pemerintah. Di Kota Bandung syarat dan ketentuan ini juga berlaku.

Dinas Kesehatan Kota Bandung memberikan penjelasan soal syarat dan ketentuan bagi warga ingin mengikuti vaksinasi booster dalam beberapa waktu kedepan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung dr. Ahyani Raksanegara menjelaskan, vaksin booster di Kota Bandung diatur dengan petunjuk teknis yang diatur Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Proses Lelang Pengelolaan GBLA Lambat, Ini Kata Yana Mulyana

Ahyani mengatakan, warga yang sudah bisa menjalani vaksin booster adalah mereka yang sudah memiliki tiket di PeduliLindungi.

"Pada tahapan pertama ini diperuntukan bagi usia di atas 18 tahun dengan interval dari dosis keduanya adalah 6 bulan dan telah memiliki tiket yang ada di PeduliLindungi," ujarnya kepada PRFM, Kamsi 13 Januari 2022 kemarin.

Warga Kota Bandung yang sudah memiliki tiket vaksin booster di PeduliLindungi sudah bisa mendaftarkan diri ke puskesmas terdekat atau ke sentra vaksinasi yang membuka layanan vaksin booster.

Meski sudah dibuka untuk umum, Ahyani menegaskan vaksin booster ini untuk sementara diprioritaskan bagi lansia di wilayah Kota Bandung.

"Untuk prioritas awal adalah untuk lansia," jelasnya.

Selain bagi lansia, warga yang sudah mendapatkan tiket vaksin booster di PeduliLindungi sudah bisa mendaftarkan diri untuk lakukan vaksinasi dosis tiga.

Baca Juga: Satu-satunya Wakil Indonesia yang Tersisa, The Daddies Tantang Wakil Norwegia di Perempat Final India Open

Di awal masa penerapan program vaksin booster, ada tiga jenis vaksin yang tersedia.

"Untuk jenis vaksinnya kita ikuti dari ketentuan yang ada dari petunjuk teknis dari Kemenkes. Di bulan Januari ada tiga jenis untuk booster ini ada pfizer, astrazeneca, dan moderna," papar Ahyani.

Nantinya warga yang akan ikut serta dalam vaksinasi booster tak bisa memilih jenis vaksin karena akan ditentukan oleh Dinas Kesehatan.

"Dosis yang digunakan pada booster ini setengah dari dosisi primer, jadi masyarakat tak perlu memilih karena tentunya vaksin yang ditentukan sudah lolos uji klinis," kata Ahyani.

Para penerima vaksin booster gratis nantinya bisa cek tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.

Tiket yang terdapat di PeduliLindungi, nantinya dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Selain di aplikasi peduliLindungi, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.

Baca Juga: Pemprov Jabar Bantu Jual Lukisan Pelukis Jalanan Braga di NFT, Hasilnya Fantastis

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka aplikasi PeduliLindungi.
2. Masuk dengan akun yang terdaftar.
3. Klik menu Profil dan pilih Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19.
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun.
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu Riwayat dan Tiket Vaksin.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x