Pelaku Pemalakan di Simpang Moh Toha Bandung Diringkus Polisi, Bawa Senjata Tajam saat Beraksi

- 13 Januari 2022, 19:01 WIB
Pelaku pemalakan di Simpang Moh Toha, Kota Bandung, ditangkap Polisi, Rabu 12 Januari 2022
Pelaku pemalakan di Simpang Moh Toha, Kota Bandung, ditangkap Polisi, Rabu 12 Januari 2022 /Instagram @humaspolda.jabar

PRFMNEWS - Seorang pria pelaku pemalakan yang kerap beraksi di Simpang Moh Toha, Kota Bandung, diringkus petugas Polisi, Rabu 12 Januari 2022.

Menurut keterangan Humas Polda Jabar, pelaku pemalakan itu sangat merasahkan masyarakat, khususnya para pengendara yang melintas di Simpang, Moh Toha, Kota Bandung.

Sebab ketika beraksi di Simpang Moh Toha, Kota Bandung, pelaku pemalakan itu mengancam korban menggunakan senjata tajam.

"Polisi tangkap pemalak bersenjata tajam, yang melakukan pemerasan terhadap setiap kendaraan yang melintas kawasan Simpang Moh Toha, Kota Bandung," tulis keterangan Humas Polda Jabar via akun Instagram @humaspolda.jabar.

Baca Juga: PNS di Manado Hilang Sejak 30 Desember 2021, Keluarga Kebingungan

Pelaku pemalakan tersebut ditangkap oleh anggota Unit Lalu Lintas yang mendapat laporan dari warga soal adanya tindakan pemerasan.

Kapolsek Regol, Kompol Edy Kusmawan menyatakan, pelaku pemalakan itu ditangkap Polisi pada Rabu sore kemarin.

"Pelaku sudah diamankan. Kemarin sore diamankannya," ucapnya.

Dalam melakukan aksi pemerasan, pelaku membawa senjata tajam untuk mengancam korban.

Pelaku juga kerap terpengaruh minum-minuman keras, saat melakukan pemerasan.

Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Polisi pun lakukan penindakan tegas, dan berhasil melumpuhkan pelaku.

Baca Juga: Polisi Kantongi 2 Bukti Kuat Kasus Narkoba Musisi Ardhito Pramono

Dalam penangkapan terhadap pelaku, Polisi mengamankan satu bilah pisau dan uang sejumlah Rp50 ribu yang merupakan hasil memeras pengendara di Simpang Moh Toha, Kota Bandung.

"Motifnya sedang didalami. Saat melakukan pemerasan dia tengah terpengaruh minum-minuman keras," kata Edy.

Pria pelaku pemalakan itu diketahui berinisai I (25 tahun). Ia kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku disangkakan pasal 368 KUHPidana Jo Undang-undang No 12 karena membawa senjata tajam. Ancaman hukumannya lima tahun," ujar Edy.

Baca Juga: Sempat Sentuh Rp70 Ribu, Harga Cabai Rawit di Wilayah ini Berangsur Turun jadi Rp52 Ribu per Kilogram

Irfansyah sendiri mengaku tengah membutuhkan uang, untuk memberi makan hewan peliharaannya.

"Butuh uang, kemarin. Kan saya punya peliharaan anjing dan kucing, buat beli makannya," ungkap pelaku.****

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x