Polisi Periksa 34 Saksi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung

- 31 Desember 2021, 14:01 WIB
Habib Bahar bin Smith. /Instagram.com/@PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/
Habib Bahar bin Smith. /Instagram.com/@PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/ /

PRFMNEWS - Sebanyak 34 saksi diperiksa Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar atas kasus dugaan ujaran kebencian dalam ceramah Bahar bin Smith yang berlangsung di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA pada Jumat, 31 Desember 2021, total 34 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith tersebut terdiri atas 21 saksi ahli dan 13 saksi lainnya.

“13 saksi yang diperiksa terdiri atas 3 saksi yang sama-sama melapor, yang melihat dan mengunggah ke kanal YouTube, 3 saksi tokoh agama, dan 6 saksi yang ada di tempat kejadian perkara saat itu,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: 10 Link Download Twibbon Happy New Year untuk Ucapan Selamat Tahun Baru 2022

Sedangkan 21 saksi ahli terdiri atas 4 saksi ahli agama, 4 saksi ahli bahasa, 2 saksi ahli pidana, 4 saksi ahli ITE, 2 saksi ahli sosiologi, 2 saksi ahli hukum, dan 3 ahli kedokteran forensik.

Usai memeriksa 34 saksi tersebut, penyidik juga akan melakukan penyitaan dan penggeledahan di rumah saksi pemilik kanal YouTube yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith, yakni TR.

Diketahui, laporan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut masuk ke Polda Jabar berawal dari ceramah yang disampaikan Bahar bin Smith pada Sabtu, 11 Desember 2021 lalu di Margaasih.

“Ceramah tersebut diduga mengandung unsur ujaran kebenciaan. Di mana setelah ceramah, videonya di-upload di salah satu akun YouTube kemudian disebarkan di media sosial," kata Ramadhan.

Baca Juga: Berlokasi di Tengah Kota Bandung, Kimaya Braga Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Menarik

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x