Kejari Kabupaten Bandung Paparkan Capaian Kerja Selama 2021: Kasus e-Tilang Paling Banyak

- 29 Desember 2021, 17:01 WIB
Kejari Kabupaten Bandung paparkan capaian kinerja selama tahun 2021
Kejari Kabupaten Bandung paparkan capaian kinerja selama tahun 2021 /Dok Kejari Kabupaten Bandung.

PRFMNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung mencatatkan capaian kinerja yang cukup memuaskan selama tahun 2021.

Ditemui di kantornya, Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sunarko memaparkan capaian kinerja tersebut diawali dari Bidang Inteligen, Bidang Pidum (Pidana Umum), Bidang Pidsus (Pidana Khusus), Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), dan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Di bidang Intelijen, Sunarko menyebut ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan diantaranya Penyelidikan/Pengamanan/Penggalangan, Pengawasan Aliran Keagamaan dan Aliran Kepercayaan Dalam Masyarakat, Kegiatan Penerangan Hukum, Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Penyuluhan Program Jaksa Menyapa.

Baca Juga: Baru Dapat Kabar dari Polri, Ridwan Kamil Nggak Jadi Nobar: Di Rumah Masing-masing Aja

Sementara di Bidang Seksi Tindak Pidana Umum, beberapa target capaian yang diraih selama 2021 diantaranya Perkara Narkotika meliputi Pratuntutam 184 perkara, Penuntutan 220 perkara, Eksekusi 131 perkara. Perkara penting ada 1 perkara, Diversi 1 perkara, Perkara anak diantaranya pratut 4 perkara, penuntutan 2 perkara, eksekusi 1 perkara. Sementara e-tilang ada sebanyak 36.045 berkas.

"Bagi perkara yang belum eksekusi itu bukan berarti sudah berhenti, tetapi perkaranya masih terus dilanjutkan ke tahun depan," ujar Sunarko di ruang kerjanya, Baleendah, Rabu 29 Desember 2021.

Di Bidang Tindak Pidana Khusus, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 1 dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, penyidikan terhadap 2 dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun sewa provinsi Jawa Barat V tahun anggaran 2018 dan pembangunan rumah susun sewa Provinsi Jawa Barat lV tahun anggaran 2018.

"Untuk pra penuntutan sudah dilakukan terhadap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun sewa Provinsi Jawa Barat V dan VI tahun anggaran 2018, namun tersangkanya belum ditetapkan," terangnya.

Sementara itu, untuk penuntutan (pidana korupsi) di Bidang Tindak Pidana Khusus, ada sebanyak 5 perkara, sedangkan penuntutan pidana khusus lainnya (pajak) ada dua tersangka yang sudah ditetapkan dan sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Gilang Juragan 99 Janjikan Bonus Rp1 Miliar Jika Timnas Juara Piala AFF 2020

"Saat ini sudah ada dua orang terpidana yang dieksekusi dalam perkara pidana korupsi, yang satu sudah dieksekusi pada November 2021, sementara satu lagi masih belum tertangkap (DPO). Nah, untuk eksekusi tindak pidana khusus lainnya (pajak) juga ada dua orang terpidana, yang satu sudah eksekusi pada Januari 2021, sedangkan satu lagi belum dieksekusi karena menurut keterangan Dirjen Imigrasi, terpidana berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan.

Namun, kerugian keuangan negara yang berhasil kita selamatkan dari denda perkara pajak tersangka yang berada di luar negeri ini cukup besar yaitu sebesar 32.100.288.500 rupiah," papar Sunarko.

Pada Bidang Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) terdapat 13 capaian kinerja penyelesaian program/kegiatan diantaranya kegiatan administrasi pencatatan, penerimaan dan penyimpanan barang sitaan/barang bukti tahap ll (BA-5), kegiatan administrasi pengembalian barang bukti (BA-20), kegiatan penyetoran uang barang rampasan negara, permohonan untuk pendampingan penjualan lelang eksekusi terhadap barang sita eksekusi dan barang rampasan negara kepada Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, kegiatan penjualan langsung terhadap barang rampasan negara, penyetoran hasil penjualan langsung terhadap barang rampasan negara, kegiatan pengamanan administrasi dan pemblokiran terhadap aset barang sita eksekusi dan barang rampasan negara, serta kegiatan pemusnahan barang bukti yang akan dilaksanakan 30 Desember 2021.

Terakhir, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama tahun 2021 ada sebanyak 24 perjanjian kerjasama dengan intansi pemerintahan yang ada di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat yang menghasilkan 552 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk pendampingan hukum pada program-program kerja intansi tersebut.

"Yang terbaru, kita melaksanakan MoU dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat," ujar Sunarko.

Sunarko berharap dengan adanya kerjasama dengan intansi-intansi pemerintahan maka setiap program akan berjalan dengan baik dan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi ataupun pungutan-pungutan liar yang kerap terjadi.

Baca Juga: Tingkatkan Tata Kelola Perusahaan, bjb syariah Terima Sertifikat ISO Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Di sisi lain, Kasie Datun Kejari Kabupaten Bandung Noordien Kusumanegara menjelaskan bahwa apa yang telah dicapai oleh Bidang Datun selama tahun 2021 sudah cukup memuaskan.

Namun kedepan, Noerdin menargetkan akan menjalin kerjasama dengan lebih banyak intansi untuk menjalin sinergitas dan harmonisasi yang baik antar lembaga, selain itu yang terpenting adalah setiap program pemerintah bisa berjalan dengan baik dan lancar tanpa tersangkut permasalahan.

"Kita akan terus melakukan kinerja terbaik untuk kemajuan daerah," pungkas Noordien.*** (Budi Satria)

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah