Baca Juga: BREAKING NEWS: Dua Mobil Terlibat Kecelakaan di Perempatan Jalan Otista Bandung, Mobil Saling Tindih
Emil melanjutkan, ada tiga hal yang dilakukan dalam paripurna DPRD kota Bandung terkait wafatnya Wali Kota Bandung Oded M. Danial.
Sesuai peraturan perundangan, lanjut Emil, paripurna pertama yaitu Paripurna pemberhentian Wali Kota Bandung Oded M. Danial.
Baca Juga: Satu-satu Wakil Indonesia di Kejuaraan Dunia BWF Tumbang di Tangan Pasangan Jerman
"Lalu pengusulan pak Yana sebagai definitif wali kota dan Paripurna pemberhentian pak Yana sebagai wakil walikota. Surat itu diproses, nanti pak Yana dilantik secara resmi baru tahap berikutnya lagi mencari wakil dari partai partai pengusung kira-kira begitu ya. Berapa lamanya ya tergantung DPRD nya, kalau bisa dalam hitungan kurang dari 3 bulan," beber Emil.***