3 Residivis ini Kenalan di Lapas, Begitu Bebas Jadi Komplotan Pembobol Minimarket

- 14 Desember 2021, 09:20 WIB
Lima pencuri spesialis pembobol mini market.
Lima pencuri spesialis pembobol mini market. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Jajaran Polresta Bandung berhasil membekuk lima tersangka pembobol minimarket yang sudah melakukan aksinya di Bandung, Garut, Cianjur, hingga Banten.

Wakasatreskrim Polresta bandung Iptu Joko mengatakan, dari lima tersangka itu, ternyata tiga di antarnya merupakan residivis alias mantan napi yang saling berkenalan di lapas.

Tiga residivis itu berkenal di lapas dan begitu bebas mereka bersepakat menjadi komplotan pembobol minimarket dengan dua pelaku lainnya.

Baca Juga: Lima Pembobol Mini Market Ditangkap Polresta Bandung, Tiga di Antarnya Residivis yang Kenalan di Lapas

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale, Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat pada 12 Desember

"Tiga pelaku (residivis) ini ketemu di lapas dan setelah keluar mereka merencanakan pembobolan-pembobolan di minimarket ini," kata Joko saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Senin kemarin.

Joko menyampaikan, para lima pelaku pembobolan minimarket ini selain merampas isi minimarket juga ikut membongkar isi berangkas uang minimarket.

Para pelaku ini menggunakan las untuk membobol isi berangkas tersebut.

Baca Juga: Jadi Korban Tabrakan Lalu Disebut Dibawa ke RS Oleh Penabrak, Sepasang Kekasih ini Hilang Hampir Sepekan

"Lima orang sindikat spesialis pembobol brangkas minmarket ini menggunakan gunting raja dan seperangkat alat las," kata Joko.

Pada saat dilakukan penangkapan, satu dari lima tersangka ini melakukan perlawanan sehingga polisi memberikan hadiah timah panas di kaki pelaku.

"Kita berikan tindakan terukur di kakinya," sebutnya.

Baca Juga: Di Hari Meninggalnya Oded Harusnya Pergi ke Bali untuk Terima Penghargaan Tapi Pilih Isi Khutbah Jumat

Baca Juga: Sandi Uno: Wanita Memiliki Peran Besar dalam Memajukan UMKM

Dari penangkapan itu polisi menemukan sebanyak 15 barang bukti mulai dari linggis, kapak, dongkrak, hingga beberapa barang hasil curian.

"Ada juga kendaraan yang digunakan untuk angkut barang hasil curian serta berangkas itu mereka bawa ke salah satu rumah," sebutnya.

Dari hasil membobol berangkas, pelaku ini meraup uang hingga lebih dari Rp100 juta.

"Kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x