Oded M Danial Meninggal Dunia, Semua Kantor Pemkot Bandung Kibarkan Bendera Setengah Tiang

- 10 Desember 2021, 20:23 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera setengah tiang.
Ilustrasi pengibaran bendera setengah tiang. /

PRFMNEWS - Wali Kota Bandung Oded M Danial meninggal dunia pada Jumat 10 Desember 2021 siang. Pada Sabtu 11 Desember 2021, seluruh kantor di lingkungan kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengibarkan bendera setengah tiang.

Tak hanya kantor, Balai Kota Bandung juga akan mengibarkan bendera setengah tiang sejak Sabtu pagi.

Bendera setengah tiang ini sebagai tanda berkabung atas wafatnya Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Baca Juga: Kaderisasi Humas dan Protokol, BKPRMI Jabar Harapkan Pemuda Remaja Masjid Siarkan Fungsi Humanis Masjid

Sejumlah kantor di lingkungan kerja Pemkot Bandung yang akan mengibarkan bendera setengah tiang di antaranya, kantor dinas, badan, kecamatan, kelurahan dan BUMD.

Berdasarkan Undang undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b.

Pasal 12 ayat (4) menyebutkan bahwa, Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, Kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Selanjutnya Pasal 12 ayat (5) menyebutkan, Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.

Baca Juga: Gardu Listrik di Jalan Kav Pindad Bandung Keluarkan Percikan Api

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x