Pasal 12 ayat (8) menyebutkan, apabila anggota lembaga negara, KEPALA DAERAH dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
Sehubungan dengan meninggalnya Bapak Wali Kota Bandung, maka seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung wajib melaksanakan pengibaran Bendera Negara setengah tiang selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor hari Sabtu, 11 Desember 2021.***