Polemik Penggusuran Rumah Jalan Anyer Dalam oleh PT KAI, Warga Sepakat Bertahan

- 23 November 2021, 15:31 WIB
Puluhan Rumah Warga Jalan Anyer Dalam Digusur PT KAI
Puluhan Rumah Warga Jalan Anyer Dalam Digusur PT KAI /Rio Ryzki Batee

PRFMNEWS - Warga korban penggusuran PT KAI di Jalan Anyer Dalam Kota Bandung tetap sepakat bertahan di tempat hingga putusan pengadilan inkrah di mata masyarakat umum.

Warga menyebut PT KAI sangat arogan dengan membongkar sebanyak 25 rumah di Jalan Anyer Dalam yang diklaim sebagai lahan PT KAI. Padahal baru 8 rumah yang menyepakati biaya ganti rugi pembongkaran bangunan.

Berikut sejumlah kekecewaan warga terkait tindakan semena-mena PT KAI yang membongkar rumah warga secara paksa:

Baca Juga: Anggota DPRD Bandung Ini Sebut PT KAI Tidak Tepati Janjinya Soal Penggusuran Rumah Warga di Jalan Anyer Dalam

1. Pembongkaran dilakukan saat proses gugatan masih berlangsung

Koordinator Warga Anyer Dalam, Gun Gun Gumilar mengatakan, PT KAI bertindak arogan dan bahkan tanpa perikemanusiaan dengan melakukan pembongkaran 25 rumah warga di tengah proses hukum yang berlangsung.

Warga sebelumnya mengajukan gugatan pengadilan terkait kepemilikan lahan tersebut dan saat ini pengadilan belum mengeluarkan keputusan inkrah, sehingga seharusnya PT KAI menunggu putusan jika ingin melakukan eksekusi.

"Tanggal 2 Desember nanti akan ada sidang gugatan, tapi luar biasa PT KAI telah lakukan eksekusi dengan sangat arogan, tanpa perikemanusiaan, bahkan dilihat oleh anak-anak, itu acuh tak acuh, tidak hiraukan," kata Gun Gun saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: KAI Tegaskan Pembongkaran Rumah di Jalan Sukabumi dan Anyer Dalam adalah Lahan Milik PT KAI

2. Surat pemberitahuan pembongkaran mendadak

Gun Gun mengakui, PT KAI mengirimkan surat pemberitahuan eksekusi pembongkaran banguna secara mendadak yakni pada 17 November 2021 malam. Sedangkan eksekusi dilakukan pada esok paginya, 18 November, tidak sampai 24 jam surat diterima.

"Sudah dibongkar paksa oleh beko sampai hancur berantakan, dan
surat datang Magrib 17 november, besok paginya eksekusi," tuturnya.

3. Barang milik warga ikut dibawa

Lebih kejamnya lagi, para petugas PT KAI yang membongkar rumah juga ikut membawa barang-barang milik warga. Padahal itu adalah barang pribadi dan PT KAI tidak berhak membawanya.

"Barang-barang warga juga langsung dibawa, tak terselamatkan, hanya baju saja yang nempel di badan," tambahnya.

Baca Juga: Lowongan Terbaru BUMN di PT KAI Wisata untuk Lulusan SMA Hingga S1 untuk November 2021

4. Polemik batas lahan kepemilikan PT KAI

Warga juga kecewa dengan PT KAI yang mengklaim lahan-lahan yang sudah jelas melewati batas lahan milik PT KAI.

"Di situ ada sungai, ada batasannya jelas, mereka klaim itu punya mereka. Padahal di belakang benteng PJKA, sudah jelas ada batasannya, pinggir sungai juga mereka klaim punya mereka padahal warga cuma menuntut coba buktikan batasannya di mana," kata Gun Gun.

"Terakhir mediasi itu 21 Oktober, deadlock, PT KAI juga dipanggil DPRD Kota Bandung tapi tidak hadir dalam rapat saat itu," imbuhnya.

5. Warga sepakat bertahan

Meski pembongkaran telah dilakukan dan rumah-rumah mereka telah hancur. Warga yang menolak pembongkaran tetap memilih bertahan di lokasi, mereka saat ini tinggal sementara di bawah tenda dan masjid dengan bantuan dari para relawan.

Baca Juga: DKPP Kota Bandung Gelar Mabar di SLB Cipaganti, Apa itu?

"Kami sepakat tetap bertahan sampai putusan pengadilan inkrah di mata masyarakat. Warga sepakat terus berjuang menegakkan keadilan dan kebenaran," pungkasnya.

Pembongkaran puluhan rumah warga di Jalan Sukabumi dan Anyer Dalam tersebut berkaitan dengan proyek Laswicity Heritage. Lokasinya ada di Gudang PT KAI yang akan disulap jadi tempat publik dan bangunan bersejarah. Proyek ini adalah kerjasama antara PT KAI dan PT WIKA.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah