Polisi Tangkap Pelaku Pungli Parkir di Farmhouse Lembang: Tarif Parkir Bus Rp150 Ribu

- 10 Oktober 2021, 14:03 WIB
Polisi tangkap pelaku pungli parkir liar di kawasan wisata Farmhouse dan Great Asia Africa Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi tangkap pelaku pungli parkir liar di kawasan wisata Farmhouse dan Great Asia Africa Lembang, Kabupaten Bandung Barat /Dok PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Aparat Kepolisian menangkap pelaku pungutan liar (Pungli) parkir liar di kawasan Farmhouse dan Great Asia Africa, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu 10 Oktober 2021.

Penangkapan ini dilakukan petugas dari Polsek Lembang setelah adanya laporan warga yang mengaku diperas oleh pelaku pungli parkir liar di kawasan Farmhouse dan Great Asia Africa.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Lembang, Kompol Sarche Cristiaty Leo Dima ketika dikonfirmasi PRFM.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Sambut Baik Bantuan Dana untuk PKL dan Warung

Sarche mengatakan, pelaku diamankan ke Polsek Lembang untuk dimintai keterangan guna pendamalam kasus.

"Tahap awal diminta Keterangan lanjut ditingkatkan tentang Siapa, Apa, Berbuat Apa dan Bertanggung Jawab kepada Siapa pelaku tersebut," jelas Sarche via WhatsApp.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang tour guide wisatawan terkejut saat mengetahui tarif parkir di dekat Farmhouse Lembang sangat tidak masuk akal.

Baca Juga: Hati-hati, HOAX Lowongan Kerjaan PLN yang Dibuka 4-10 Oktober 2021

Tour guide itu mengeluhkan tarif parkir sebesar Rp150 ribu per bus yang dibebankan oleh warga sekitar penyedia lahan parkir.

Diketahui, ia bukan parkir di tempat resmi yang disediakan pengelola wisata. Melainkan di lahan milik warga yang berada di sekitar Farmhouse dan Great Asia Africa.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Mochamad Lukmanul Hakim menyebut pihaknya telah meminta jajarannya untuk segera berkoordinasi dengan pihak aparat desa setempat dan Polsek Lembang.

Baca Juga: Vaksin Zifivax Covid-9 Dinyatakan Aman dan Halal oleh MUI

Lukman menjelaskan, sebenarnya lahan parkir tersebut tidak dikelola oleh pemerintah, baik Dishub atau Bapenda yang berwenang memungut pajak parkir.

Lahan tersebut adalah lahan parkir ilegal yang dikelola sendiri oleh warga setempat.

"Lahan yang dijadikan tempat parkir oleh sekelompok warga tersebut bukan merupakan lahan Pemda ataupun lahan pengelola wisata," jelas Lukman.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah