Vaksin Zifivax Covid-9 Dinyatakan Aman dan Halal oleh MUI

- 10 Oktober 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi Vaksin COVID-19 buatan Zifivax.
Ilustrasi Vaksin COVID-19 buatan Zifivax. /Unsplash/Daniel Schludi/


PRFMNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Vaksin Zifivax Covid-19 aman dan halal sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui China.

Sebelum dinyatakan aman dan halal, Vaksin Zifivax telah lebih dahulu melalui beberapa tahap pemeriksaan.

"Fatwa ini dibahas dan ditetapkan pada tanggal 28 September 2021 Masehi bertepatan dengan 21 Safar 1443 Hijriyah. Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam, maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam didalam menetapkan fatwanya," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dikutip dari PMJNews, Minggu 10 Oktober 2021.

Baca Juga: MUI Perbolehkan Shaf Salat Berjamaah Rapat, Khusus Daerah Ini

Ia mengungkapkan, tahapan-tahapan pemeriksaan yang dilakukan untuk menetapkan kehalalan vaksin Zifivax telah dilakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kujungan lapangan.

"Setelah perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi dan fatwa MUI, maka sebagaimana mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI, dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan diversifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Baca Juga: Vaksinasi Pedagang Pasar di Bandung Rendah, Perumda: Takut Panas Dingin, Takut Vaksin Belum Halal

Baca Juga: Vaksin Pfizer dan Moderna Belum Dapat Fatwa Halal dari MUI

Fatwa MUI Nomor 53 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Anhui China ditetapkan pada tanggal 28 September 2021.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x