Begini Aturan Ganjil Genap di Kawasan Ledeng Kota Bandung

- 23 September 2021, 11:44 WIB
Ganjil genap di kawasan Terminal Ledeng Kota Bandung.
Ganjil genap di kawasan Terminal Ledeng Kota Bandung. /AKP Asep Kusmana/Dok. Polrestabes Bandung

Baca Juga: Dishub: Ganjil Genap Terminal Ledeng Bandung Berlaku untuk Semua Plat Nomor dan juga Motor

"Semua ada aturannya termasuk roda dua (kena) ganjil genap, kecuali yang dikecualikan seperti mobil TNI, ambulans, pemadam kebakaran, roda dua di Ledeng itu diperiksa," tutur dia.

Adapun kendaraan yang dapat pengecualian aturan ganjil genap di Ledeng adalah:

Kendaraan Dinas TNI/Polri
Kendaraan Diplomatik
Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
Kendaraan penanganan covid-19
Kendaraan pengangkut barang
Kendaraan umum
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x