Adapun terkait kapasitas pengunjung, Pemerintah Kota Bandung menetapkan bagi empat tempat wisata itu hanya boleh menerima 25 persen pengunjung dari kapasitas total per satuan waktu.
Selain itu anak usia di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk datang ke empat tempat wisata itu.***