20 Tempat Wisata di PPKM Level 3 Boleh Buka, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk

- 9 September 2021, 11:07 WIB
Salah satu pengunjung mengungjungi Taman Safari Indonesia, salah satu taman nasional yang ada di Indonesia.
Salah satu pengunjung mengungjungi Taman Safari Indonesia, salah satu taman nasional yang ada di Indonesia. /Pikiran-Rakyat/Irwan Natsir

PRFMNEWS - Sebanyak 20 tempat wisata di Pulau Jawa dengan daerah status PPKM level 3 diizinkan buka dalam rangka uji coba oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Namun meski boleh buka tentunya ada sejumlah persyaratan dan peraturan ketat yang harus dipenuhi setiap tempat wisata.

Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf, Anggara Hayun Anujuprana menjelaskan, beberapa aturan itu di antaranya adalah selama pelaksanaan uji coba pengunjung dibatasi untuk mereka yang di atas 12 tahun.

Baca Juga: Termasuk Saung Udjo, Ini Daftar 20 Tempat Wisata yang Dilakukan Uji Coba Pembukaan di Pulau Jawa

Selain itu, wahana air yang ada di tempat wisata yang dilakukan uji coba pembukaan tidak diizinkan dibuka. Pengelola juga harus dapat menentukan titik krisis (pelanggaran prokes) untuk melaksanakan rekayasa administrasi dan teknis.

“Juga memiliki mekanisme pengawasan evaluasi, dan pelaporan. Bagaimana kita melakukan pengawasan dapat dilakukan setiap hari terhadap tempat wisata yang diuji coba tersebut,” kata Hayun dalam keterangan resminya, Rabu 8 September 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Kondisi Lapas Kelas I Tangerang Terkendali

Baca Juga: Anak Umur 12 Tahun ke Bawah Belum Boleh Masuk ke Tempat Wisata di Kota Bandung

Pelaporan diantaranya pengunjung secara total, persentase jumlah pengunjung terhadap carrying capacity, penerapan protokol kesehatan oleh petugas dan pengunjung, kendala yang dihadapi pengelola/petugas, juga kendala pengunjung.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x