Dua Bangunan Menara Telekomunikasi Tak Berizin Disegel

- 10 September 2021, 21:44 WIB
Diskominfo Kota Bandung segel dua menara telekomunikasi tak berizin, Jumat 10 September 2021
Diskominfo Kota Bandung segel dua menara telekomunikasi tak berizin, Jumat 10 September 2021 /Dok Diskominfo Kota Bandung.

Selanjutnya Diskominfo Kota Bandung melakukan pengecekan ke lapangan, dan ditemukan pelanggaran. Teguran secara tertulis maupun lisan sudah dilakukan, namun tidak ditanggapi.

“(Informasi berasal dari) aduan masyarakat, dan kami sudah memberikan peringatan namun tidak diindahkan. Sama kasusnya, keduanya belum menempuh rekomendasi dan perijinan,” kata Dicky.

Baca Juga: Total Konfirmasi Covid-19 di Kota Bandung 42.036, Kasus Aktif Tinggal 590

Atas temuan pelanggaran ini, Dicky pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke Diskominfo bilamana menemukan prlanggaran serupa. Ia memastikan, laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Ini sekaligus informasi bagi masyarakat atau pelaku bisnis telekomunikasi, untuk menempuh dahulu rekomendasi dan perijinan sebelum mulai membangun menara telekomunikasi,” pungkas Dicky.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x