Selanjutnya Diskominfo Kota Bandung melakukan pengecekan ke lapangan, dan ditemukan pelanggaran. Teguran secara tertulis maupun lisan sudah dilakukan, namun tidak ditanggapi.
“(Informasi berasal dari) aduan masyarakat, dan kami sudah memberikan peringatan namun tidak diindahkan. Sama kasusnya, keduanya belum menempuh rekomendasi dan perijinan,” kata Dicky.
Baca Juga: Total Konfirmasi Covid-19 di Kota Bandung 42.036, Kasus Aktif Tinggal 590
Atas temuan pelanggaran ini, Dicky pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke Diskominfo bilamana menemukan prlanggaran serupa. Ia memastikan, laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Ini sekaligus informasi bagi masyarakat atau pelaku bisnis telekomunikasi, untuk menempuh dahulu rekomendasi dan perijinan sebelum mulai membangun menara telekomunikasi,” pungkas Dicky.***