Dua Bangunan Menara Telekomunikasi Tak Berizin Disegel

- 10 September 2021, 21:44 WIB
Diskominfo Kota Bandung segel dua menara telekomunikasi tak berizin, Jumat 10 September 2021
Diskominfo Kota Bandung segel dua menara telekomunikasi tak berizin, Jumat 10 September 2021 /Dok Diskominfo Kota Bandung.

PRFMNEWS - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung bersama Satpol PP menyegel dua menara telekomunikasi tak berizin di dua lokasi berbeda.

Tindakan penyegelan diambil lantaran keduanya tidak memiliki rekomendasi atau ijin menara telekomunikasi dari Pemkot Bandung.

Sekretaris Diskominfo Bandung, Dicky Wishnu mengatakan, kedua menara telekomunikasi tersebut ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diskominfo Kota Bandung sebelumnya sudah memberi peringatan kepada pihak pengelola, namun tidak digubris.

Bahkan saat dilakukan pengecekan ke lokasi, menara telekomunikasi tersebut sudah berdiri dan sudah sekira 85 persen rampung pembangunannya.

Baca Juga: 12 Orang di Kota Bandung Kena Sanksi Tipiring, Ada yang Bayar Denda Rp1,5 juta

“Hari ini 2 Lokasi (menara telekomunikasi), yaitu di Kelurahan Babakan Kecamatan Babakan Ciparay dan di Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kaler. (Keduanya) belum mempunyai rekomendasi Izin Menara Telekomunikasi tapi di lapangan sudah berdiri hampir 85 persen,” beber Dicky saat dihubungi, Jumat 10 September 2021.

Dicky menambahkan, informasi dugaan pelanggaran tersebut bermula dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

Salah satu menara telekomunikasi yang disegel Diskominfo Kota Bandung, Jumat 10 September 2021
Salah satu menara telekomunikasi yang disegel Diskominfo Kota Bandung, Jumat 10 September 2021 / Dok Diskominfo Kota Bandung.

Selanjutnya Diskominfo Kota Bandung melakukan pengecekan ke lapangan, dan ditemukan pelanggaran. Teguran secara tertulis maupun lisan sudah dilakukan, namun tidak ditanggapi.

“(Informasi berasal dari) aduan masyarakat, dan kami sudah memberikan peringatan namun tidak diindahkan. Sama kasusnya, keduanya belum menempuh rekomendasi dan perijinan,” kata Dicky.

Baca Juga: Total Konfirmasi Covid-19 di Kota Bandung 42.036, Kasus Aktif Tinggal 590

Atas temuan pelanggaran ini, Dicky pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke Diskominfo bilamana menemukan prlanggaran serupa. Ia memastikan, laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Ini sekaligus informasi bagi masyarakat atau pelaku bisnis telekomunikasi, untuk menempuh dahulu rekomendasi dan perijinan sebelum mulai membangun menara telekomunikasi,” pungkas Dicky.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x