Berikut daftar kendaraan yang dapat pengecualiaan dalam ganjil genap di kota Bandung ini:
Kendaraan Dinas TNI/Polri
Kendaraan Diplomatik
Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
Kendaraan penanganan covid-19
Kendaraan pengangkut barang
Kendaraan umum
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans
Kendaraan operasional jasa marga
Kendaraan dengan TNKB/plat nomor huruf awal D.
Baca Juga: Tim Prabu Kota Bandung Bubar? Unggah Video Perpisahan: Sampai Ketemu di Lain Waktu
Ganjil genap di kota Bandung diberlakukan di lima gerbang tol yakni di GT Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Moh. Toha, dan GT Buahbatu.***