Ini Aturan Terbaru Resepsi Pernikahan di Kota Bandung yang Sudah Masuk Zona Kuning

- 9 September 2021, 06:29 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /PRFM

PRFMNEWS - Kota Bandung kini sudah memasuki zona kuning covid-19 atau daerah dengan zona risiko rendah.

Dengan kondisi ini, maka resepsi pernikahan di Kota Bandung pun diperbolehkan yang aturannya diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 93 Tahun 2021.

Dalam Perwal itu disebutkan resepsi pernikahan dapat digelar dengan beberapa aturan yang berlaku sebagai berikut:

Baca Juga: Begini Jawaban Pemerintah Kota Bandung Terkait Penyelenggaraan Konser

1. Dihadiri paling banyak 20 undangan setiap sesi

2. Waktu paling lama untuk setiap sesi adalah 1 jam.

3. Tidak ada makan di tempat

4. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran covid-19.

Baca Juga: Di Jabar Kini Ada 4 Daerah Zona Oranye dan 23 Daerah Zona Kuning

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, saat ini jumlah pasien sembuh dari Covid-19 di Kota Bandung mengalami peningkatan signifikan.

Saat ini akumulasi pasien sembuh dari Covid-19 di Kota Bandung berada pada angka 39.915 orang.

Angka tersebut mengalami pertambahan signifikan. Terjadi penambahan sebanyak 4.974 orang atau mengalami kenaikan 6,69 persen dalam catatan kasus sembuh.

Baca Juga: Dua Kelompok Warga di Pasirkoja Bandung Tawuran, Diduga Ada yang Bawa Senjata Tajam

"Ini kabar baik dari Kota Bandung dalam hal penanganan pandemi Covid-19," ujar Oded Rabu, 8 September 2021 kemarin.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah