Perempuan Pencuri Tas di Dalam Masjid di Pameungpeuk Bandung Ternyata Masih di Bawah Umur

- 6 September 2021, 12:45 WIB
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pencurian di sebuah masjid di Pameungpeuk, Kabupaten Bandung yang viral di media sosial pada hari ini Senin, 6 September 2021.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pencurian di sebuah masjid di Pameungpeuk, Kabupaten Bandung yang viral di media sosial pada hari ini Senin, 6 September 2021. /Budi Satria/prfmnews.id

Namun saat melihat HP dan barang lain tergeletak di dalam masjid, maka pelaku beralih dengan mencuri HP dan tas itu.

"Awalnya ingin mengambil kotak sedekah. Namun melihat kesempatan lain, melihat ada hanphone, ada tas, maka itu yang diambil," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena memiliki masalah ekonomi.

Baca Juga: Menpora Pastikan Semua Venue PON Papua Telah Siap Digunakan

"Sementara pengakuannya masih masalah ekonomi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Namun karena pelaku masih berusia 16 tahun, maka Polisi tidak melakukan penangkapan dan mendapat pendampingan dari orang tuanya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x