Namun saat melihat HP dan barang lain tergeletak di dalam masjid, maka pelaku beralih dengan mencuri HP dan tas itu.
"Awalnya ingin mengambil kotak sedekah. Namun melihat kesempatan lain, melihat ada hanphone, ada tas, maka itu yang diambil," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena memiliki masalah ekonomi.
Baca Juga: Menpora Pastikan Semua Venue PON Papua Telah Siap Digunakan
"Sementara pengakuannya masih masalah ekonomi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Namun karena pelaku masih berusia 16 tahun, maka Polisi tidak melakukan penangkapan dan mendapat pendampingan dari orang tuanya.***