Pelaku kemudian kabur ke wilayah Ciamis namun berhasil ditangkap Polisi tak berselang lama.
"Pelaku telah terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun," tandas Aswin.
Video lengkap pernyataan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung bisa disimak di sini.***