Sementara waktu operasional toko non-kebutuhan sehari hari buka pukul 04.00 WIB-15.00 WIB.
Sementara untuk warga yang mau masuk ke pusat perbelanjaan disyaratkan telah tervaksin.
Baca Juga: Warga Keluhkan Pengemis di TPU Astanaanyar, Kelurahan Panjunan Langsung Lakukan Pembinaan
Namun bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan, atau belum melaksanakan (vaksin) karena kesehatan bisa masuk pusat perbelanjaan dengan menunjukan surat keterangan sehat dari dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negarif.
Namun untuk biskop, spa, karoke, arena olahraga dan tempat bermain anak masih belum diizinkan beroperasi.***