Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Sabtu 31 Juli 2021

- 31 Juli 2021, 06:10 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM

PRFMNEWS - Jadwal SIM Keliling Bandung hari ini Sabtu 31 Juli 2021.

Hari ini jadwal SIM Keliling Kota Bandung berada di dua lokasi.

Lokasi pertama SIM Keliling Kota Bandung berada di BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung. Sedangkan lokasi kedua berada di Pasar Modern Batununggal Blok RG 03.

Baca Juga: Pasar Baru Bandung Beroperasi dengan Sistem Ganjil Genap

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Baca Juga: Kembali Bekerja, Wali Kota Bandung Langsung Sampaikan Kabar Gembira

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Pasar Baru hingga Pasar ITC Kota Bandung Sudah Boleh Buka, Simak Ketentuannya

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Batal Kibarkan Bendera Putih, Ini Permintaan AKAR

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah