PRFMNEWS - Pasar Baru Trade Center sudah diizinkan beroperasi oleh Pemerintah Kota Bandung.
Terhitung mulai Sabtu 31 Juli 2021, para pedagang di Pasar Baru Trade Center Kota Bandung beroperasi atau buka lapak dagangan dengan sistem ganjil genap.
Mengutip pengumuman yang diberikan Pengelola Pasar Baru Trade Center Kota Bandung, para pedagang beroperasi sesuai dengan nomor kios atau loss.
Baca Juga: Menaker Ungkap Syarat Utama Bagi Calon Penerima BSU Rp1 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Untuk kios atau loss dengan nomor ganjil, maka diperbolehkan buka pada Sabtu 31 Juli 2021.
Sementara kios atau loss dengan nomor genap, baru buka mulai 1 Agustus 2021.
Baca Juga: Gagal ke Final Olimpiade Tokyo 2020, Perjuangan The Daddies Luar Biasa
Dengan demikian kios atau loss dengan nomor ganjil tutup pada 1 Agustus 2021 dan buka lagi tanggal 2 Agustus 2021.
Sistem ganjil genap ini berlaku hingga Pemerintah Kota Bandung mengumumkan ketentuan baru tentang operasional Pasar Baru Trade Center Kota Bandung.