PRFMNEWS - Seluruh pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Juara Kota Bandung, sudah diperbolehkan buka.
Pasar yang berada dalam kewenangan Perumda Pasar Juara Kota Bandung, termasuk Pasar Baru, Pasar Baltos, Pasar ITC Moh Toha dan Pasar Andir boleh diizinkan buka oleh Pemerintah Kota Bandung.
Berdasarkan hasil rapat antara Pemerintah Kota Bandung dan Perumda Pasar Juara Kota Bandung, seluruh pasar di Kota Bandung dapat beroperasi dengan ketentuan yang tercantum dalam Perwal Nomor 78 Tahun 2021.
Baca Juga: Menaker Ungkap Syarat Utama Bagi Calon Penerima BSU Rp1 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Dalan salinan surat edaran Perumda Pasar Jura Kota Bandung Nomor 511.2/963-Perumda/Pj/2021 yang diterima Redaksi PRFM, Kamis 30 Juli 2021 malam, tertulis sedikitnya empat ketentuan yang harus dipatuhi pedagang di pasar.
Ketentuan pertama, yakni waktu operasional pasar yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari, boleh buka pukul 04.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Ketentuan kedua, kapasitas pengunjung di toko modern, toko kelontong dan kios di pasar yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dibatasi 50 persen dari kapastitas ruang.
Baca Juga: Batal Kibarkan Bendera Putih, Ini Permintaan AKAR
Ketentuan ketiga, pedagang di Pasar Baru, Pasar Baltos, Pasar ITC Moh Toha dan Pasar Andir wajib memasang tulisan 'hanya menerima pengunjung yang sudah disuntik vaksin' di depan kios atau loss masing-masing.