PRFMNEWS - Beredar informasi di masyarakat bahwa tempat ibadah di Kota Bandung ditutup sementara karena terjadinya lonjakan Covid-19.
Terkait hal ini, Sekretaris Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan hingga saat ini kegiatan keagamaan di tempat ibadah masih diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 50 persen.
Hal tersebut sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2021 yang masih berlaku di Kota Bandung.
Baca Juga: Kota Bandung Masih Pakai Aturan Lama, Sambil Menunggu PPKM Darurat Diumumkan Pusat
"Yang berlaku saat ini kan Perwal 61 tahun 2021, di Perwal tersebut yang kami ketahui bahwa aturannya tetap masih bisa 50 persen," ujar Ema saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Rabu 30 Juni 2021.
Namun Ema tidak menampik apabila terjadi kondisi darurat atau diberlakukannya PPKM darurat oleh pemerintah pusat, maka aturan bisa berubah dan semua aktivitas keagamaan tidak boleh digelar di tempat ibadah.
"Kalau dalam kondisi darurat, tempat ibadah itu pun aktivitas keagamaan tidak dilaksanakan di tempat ibadah, tapi secara individu di rumah masing-masing. Secara aturan saat ini masih boleh 50 persen sebelum ada perubahan perwal," tegasnya.***