Bandung Perketat PPKM Mikro, Kegiatan Ekonomi Setop Jam 5 Sore

- 30 Juni 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi Mall, Pemerintah akan memperketat aturan PPKM khususnya pada jam operasional mall dan restoran
Ilustrasi Mall, Pemerintah akan memperketat aturan PPKM khususnya pada jam operasional mall dan restoran /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk semakin memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Dalam Rapat Terbatas yang diadakan Pemerintah Kota Bandung pada Rabu 30 Juni 2021, salah satu kebijakan yang ditetapkan yakni semua kegiatan ekonomi wajib setop jam 5 sore atau pukul 17.00 WIB.

Rapat Terbatas tersebut dipimpin langsung Wali Kota Bandung Oded M Danial dan didampingi Sekreataris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.

Baca Juga: Kebut Vaksinasi, Menkes Sebut 85 Juta Vaksin Sinovac Siap Pakai pada Awal Agustus

 

Adapun kegiatan ekonomi yang dibatasi hingga jam 5 sore mencakup operasional Mall, toko-toko modern, serta tempat hiburan.

Pedagang Kaki Lima (PKL) juga diminta untuk menyetop operasional ketika menjelang jam 5 sore.

Baca Juga: Kanada Sarankan Orang dengan Riwayat Sindrom Kebocoran Kapiler Tak Disuntik Vaksin AstraZeneca

Dengan demikian, Pemerintah Kota Bandung menerapkan jam malam atau dalam kata lain masyarakat diminta untuk tidak lagi beraktivitas di luar rumah di atas jam 5 sore.

Rapat Terbatas Pemerintah Kota Bandung tentang pengetatan lagi PPKM Mikro, Rabu 31 Juni 2021
Rapat Terbatas Pemerintah Kota Bandung tentang pengetatan lagi PPKM Mikro, Rabu 31 Juni 2021 Dok PRFMNEWS.

Untuk itu Pemerintah Kota Bandung meminta warganya untuk menahan diri untuk tidak keluar rumah di atas jam 5 sore jika tak ada kegiatan yang mendesak.

Baca Juga: Akhirnya Bersuara Soal PPKM Darurat, Jokowi Bilang Begini

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, beberapa wilayah RT di Kota Bandung bahkan sudah menerapkan jam malam mulai pukul 19.00 WIB.

Selain itu, Ema turut memaparkan bahwa Pelaksanaan PPKM Mikro dengan Pendekatan tingkat RW sudah diberlakukan di 508 RW di 13 Kecamatan.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x