2. Tempat proses belajar mengajar
Sekolah, Perguruan Tinggi, Pesantren, Madrasah, Balai pendidikan dan pelatihan, Balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus, PAUD, dan tempat pendidikan Agama
3. Tempat bermain anak
Area bermain anak, area penitipan anak, dan Taman Kanak-Kanak
Baca Juga: Meski Pandemi, Pemkot Bandung Tetap Pantau Penerapan Aturan Kawasan Tanpa Rokok
4. Tempat ibadah
Masjid (termasuk musala), Gereja (termasuk Kapel), Pura, Wihara, Kelenteng dan tempat peribadatan agama lainnya
5. Transportasi umum
Bus umum, Kereta api, Angkot, Taksi, Kendaraan umum berbasis online, Kendaraan wisata, Angkutan anak sekolah dan Angkutan karyawan
6. Tempat kerja
Kantor Pemda, Kantor milik pribadi atau swasta, dan Industri atau Pabrik
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, DPR: Jangan Mematikan Usaha Rakyat
7. Tempat umum
Pusat perbelanjaan modern , Pasar tradisional, Penginapan, dan Rumah makan
8. Tempat lain
Taman kota, Taman wisata, Tempat rekreasi, Tempat hiburan sementara, Bioskop, Gedung Olahraga, Terminal, Halte, Stasiun kereta api, dan Bandara***