PRFMNEWS - Hari ini, Senin 17 Mei 2021 merupakan hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung, Wawan Ridwan mengatakan, di hari pertama masuk kerja ini 93,87 persen ASN di Kabupaten Bandung hadir tepat waktu.
"Ada ketidakhadiran di 6,13 persen, jadi kira-kira 249 yang belum melaksanakan absen," kata Wawan saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini.
Baca Juga: Bank Indonesia Tegaskan Uang Rp75.000 Alat Transaksi yang Sah dan Bisa Dipakai Belanja
Angka ini, kata Wawan, merupakan data yang diambil dari sistem absen elektronik.
Untuk ASN yang belum absen atau tidak hadir di hari pertama kerja ini nantinya akan ditanyakan kepada kepala perangkat daerah bersangkutan terkait penyebabnya.
Jika ASN itu tidak hadir dengan alasan yang diperbolehkan maka itu tidak akan mendapatkan sanksi.
"Kalau misalkan alasannya di luar itu (alasan yang dibolehkan) tentu sanksi ringan sampai sanksi berat akan diberikan sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.
Baca Juga: Program Latihan Mandiri Lancar, Pemain Depan Persib Ini Optimis Staminanya Terjaga
Bupati Bandung, kata Wawan, sudah mengeluarkan edaran terkait larangan mudik bagi ASN.
Nantinya jika ada ASN yang kedapatan mudik dipastikan akan mendapat sanksi.***