Ada Larangan Mudik, Pemkot Bandung Tingkatkan Pengawasan di Pusat Perbelanjaan Hingga H+3 Lebaran

- 11 Mei 2021, 19:01 WIB
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah saat memberikan keterangan di Taman Sejarah Kota Bandung, Selasa, 11 Mei 2021.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah saat memberikan keterangan di Taman Sejarah Kota Bandung, Selasa, 11 Mei 2021. /Humas Kota Bandung

PRFMNEWS - Pada lebaran ini pemerintah kembali mengeluarkan larangan mudik. Oleh karenanya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengantisipasi lonjakan pengunjung ke pusat perbelanjaan pada masa libur lebaran akhir pekan ini.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, Pemkot Bandung akan meningkatkan pengawasan di pusat perbelanjaan, khususnya di mal hingga H+3 lebaran atau hingga Minggu, 16 Mei 2021.

“Kami terjunkan semua petugas yang ada yaitu 72 orang petugas di beberapa mal yang potensi kunjungan tinggi. Kami harus waspada sampai setelah lebaran. Apalagi warga Kota Bandung tidak boleh mudik, artinya sebagian besar ada di Kota Bandung,” ucap Elly di Taman Sejarah Kota Bandung, Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga: Tok! Lebaran Hari Kamis 13 Mei 2021 Karena Hilal Tak Terlihat Hari ini

Selain itu, Elly juga sudah menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk ikut menerjunkan petugasnya ke lapangan.

“Mulai hari ini (Selasa, 11 Mei 2021) ada tenaga kesehatan yang siaga di 9 mal dan 1 ritel,” ungkapnya.

Elly menuturkan, para pengelola 23 mal dan ritel yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) DPD Jawa Barat sudah mendapatkan peringatan keras saat dipanggil dalam rapat koordinasi di Mapolrestabes Bandung pada 3 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Dicuekin Polisi Saat Pura-Pura Kesurupan, Pemudik ini Akhirnya Tetap Ditilang dan Diputarbalik

Dalam kesempatan yang sama, lanjut Elly, para pengelola mal dan ritel ini juga sepakat, ketika ditemukan pelanggaran terhadap aturan selama penanganan Covid-19 maka tempatnya akan ditutup.

“Tapi setelah itu, sudah tidak ada peringatan. Maka kami akan eksekusi kalau ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran baik itu prokes, kapasitas pengunjung, atau jam operasional, kami tidak segan akan merekomendasikan ditutup atau disegel selama 14 hari dan denda Rp500 ribu,” ujarnya.

Sejauh ini, Elly melihat, mal dan ritel yang memiliki kunjugan tinggi mampu menerapkan aturan sesuai standar protokol kesehatan. Namun, sebagai konsekuensinya terjadi kepadatan di pintu masuk lantaran pengelola membatasi jumlah kunjungan hanya 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bolehkan Ziarah Kubur, Peziarah Tak Boleh Lama-lama di Pusaran Makam, Maksimal 10 Menit

Untuk itu, Elly juga terus berkoordinasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung untuk mengimbau agar pengunjung tidak berkerumun saat menunggu giliran memasuki mal atau ritel.

“Itu justru manajemen ritel dan mal menerapkan kapasitas pengunjung 50 persen. Setelah semua pntu akses ditutup maka terdapat antrean pengunjung. Itu konsekuensi dari ditutupnya karena kapasitas 50 persen," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga pada Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jawa Barat, Rully menyatakan, 23 mal di Kota Bandung siap mengikuti aturan termasuk dengan konsekuensi yang ditempuh apabila terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Pemudik ini Nekat Pura-Pura Kesurupan di Pos Penyekatan Padalarang Karena Tak Mau Diputarbalik ke Arah Jakarta

Di samping kesiapan berkomitmen, Rully juga meminta kepada masyarakat agar memahami kondisi dan situasi terkini di lapangan. Yakni perihal adanya penyesuaian prosedur di mal dan ritel terkait protokol kesehatan.

“Kita berkomitmen 100 persen dengan peraturan pemerintah kota. Kita siap bekerja sama, berkonsultasi dan mohon bimbungan. Tapi tidak hanya di bulan Ramadan saja, bagaimana ini tidak terjadi di tahun berikutnya? Masyarakat dalam hal ini juga perlu diedukasi,” kata Rully.

Masih menurut Rully, masyarakat memang menjadi pihak yang harus dilayani secara optimal oleh mal ataupun ritel. Namun pengelola juga memerlukan bantuan dalam rangka penyebaran informasi terkait penyeuaian ini mengingat pengunjung yang datang bukan hanya masyarakat Kota Bandung saja.

“Kemarin yang terjadi itu menurut pengecekan pendatang tidak hanya Kota Bandung tapi dari sekitar Bandung Raya. Karena ini merupakan pola yang sudah terjadi sejak dulu selama berpuluh-puluh tahun,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Perbolehkan Pelaksanaan Salat Ied Berjemaah Tapi Harus Simulasi Dulu

Hal senada juga dilontarkan oleh Ketua Aprindo DPD Jawa Barat, Yudi Hartanto yang menyatakan penanganan pandemi merupakan tanggungjawab semua pihak. Bukan hanya tanggung jawab Satgas Penganan covid-19 ataupun pengelola mal dan ritel saja.

“Komitmennya kalau kita sudah mengikuti Perwal, kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan sesuai. Makanya kita pasang spanduk untuk memberitahu masyarakat kalau toko dibatasi,” jelas Yudi.

“Tapi apabila masih terjadi, kita harus siap apabila ternyata toko ditutup. Tapi kami tidak bisa membayangkan mau dikemanakan karyawan apabila toko ritel ditutup 14 hari,” imbuhnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x