"Setelah uang diambil, korban masih ada di depan pelaku, namun aksi itu berlangsung cepat," tambahnya.
Artikel ini sebelumnya tayang di MapayBandung.com dengan judul "Kena Modus Gembos Ban, Dana Bos Rp 250 Juta Raib Dirampok di Kabupaten Bandung".
Empat pelaku perampokan dengan modus gembos ban ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
"Dua pelaku ditangkap di Bandung, dua lagi di Palembang," katanya.
Ia pun mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan residivis meskipun dalam pengakuannya, aksi ini baru mereka lakukan satu kali.
Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2021 Sore Ini
Bimantoro mengungkapkan keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Keempatnya diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Pihaknya mengingatkan, modus seperti ini biasanya mengincar orang-orang yang keluar dari bank dengan mengambil uang dengan jumlah banyak.
Bimantoro pun mengimbau warga yang mengambil uang dengan jumlah banyak agar meminta bantuan pengawalan oleh petugas kepolisan atau pihak keamanan bank.