Tak Bisa Tunjukan Surat Bebas Covid, Belasan Kendaraan yang Masuk ke Bandung Lewat Tol Buah Batu Diputar Balik

- 6 Mei 2021, 16:30 WIB
Petugas Sat Lantas Polrestabes Bandung saat memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan pengemudi yang melintas di cek poin penyekatan Gerbang Tol Buah Batu hari ini, Kamis 6 Mei 2021. Menurut Wali Kota Bandung Oded M Danial, penyetakan di hari pertama larangan mudik berjalan lancar.
Petugas Sat Lantas Polrestabes Bandung saat memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan pengemudi yang melintas di cek poin penyekatan Gerbang Tol Buah Batu hari ini, Kamis 6 Mei 2021. Menurut Wali Kota Bandung Oded M Danial, penyetakan di hari pertama larangan mudik berjalan lancar. /Tommy Riyadi/prfmnews.id

PRFMNEWS – Belasan kendaraan yang masuk ke Kota Bandung melalui tol Buahbatu diputar balik oleh aparat kepolisian karena tak bisa tunjukan surat keterangan bebas Covid-19.

Kendaraan tersebut diketahui berplat nomor luar Bandung. Sehingga harus melewati pemeriksaan yang dilakukan oleh Polsek Bandung Kidul.

Kapolsek Bandung Kidul, Kompol Dodi menyampaikan hingga pagi tadi di hari pertama larangan mudik 6 Mei 2021, tercatat ada 17 kendaraan yang dikembalikan ke daerah asalnya.

Baca Juga: Antisipasi Kebijakan Peniadaan Mudik, Posko PPKM Hingga Tingkat RT Harus Aktif Kembali

“Sementara ini hasil pantauan khususnya mengenai keterangan bebas Covid-19. Mereka sebagian ada yang menunjukan sertifikat vaksin,” ucapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 6 Mei 2021.

Sebagaimana diketahui, warga luar Bandung Raya wajib menunjukan dokumen dan syarat pendukung perjalanan saat masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Sejak 3 Mei 2021, Naik 8,9 Persen dari Hari Biasa

“Kalau memang ia harus masuk ke kota Bandung, lengkapi diri anda dengan adminstrasi di antaranya, bebas Covid-19 kemudian surat keterangan atau kepentingan yang urgent dari lurah atau kepala desa,” tambahnya.

Selain itu, surat keterangan bebas Covid-19 pun wajib dibawa. “Untuk yang dinas TNI-Polri, harus membawa surat dinas dari pimpinannya dengan cap basah, BUMN, ASN, pegawai negeri, itu harus ada surat jalan. Demikian juga dilengkapi dengan surat PCR atau antigen,” tambahnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x