Kendaraan Luar Bandung Raya yang Melintas GT Baros Tak Dilengkapi Dokumen Perjalanan akan Diminta Putar Balik

- 6 Mei 2021, 12:32 WIB
Petugas saat memeriksa kelengkapan pengemudi kendaraan plat luar Bandung Raya yang melintas di Pos penyekatan Baros Cimahi hari ini, Kamis 6 Mei 2021.
Petugas saat memeriksa kelengkapan pengemudi kendaraan plat luar Bandung Raya yang melintas di Pos penyekatan Baros Cimahi hari ini, Kamis 6 Mei 2021. /Budi Satria/prfmnews.id

PRFMNEWS - Salah satu pos penyekatan larangan mudik di Kota Cimahi berada di gerbang tol Baros, Cimahi.

Kasi Angkutan Dishub Kota Cimahi Ranto Sitanggang menegaskan, kendaraan dari luar Bandung Raya yang terindikasi mudik akan diminta putar balik ke daerah asal.

"Dilihat dari plat nomor dari luar Bandung Raya nanti distop di sini dan diperiksa dan kalau terindikasi mudik dia dialihkan jalurnya dan dimasukan kembali ke Gerbang Tol Baros 2," kata Ranto saat ditemui hari ini, Kamis 6 Mei 2021.

Baca Juga: Laga MU vs Liverpool yang Tertunda Dijadwalkan Ulang pada Jumat 14 Mei 2021

Kendaraan dengan plat luar Bandung Raya, kata Ranto, bisa memasuki kawasan Kota Cimahi jika dilengkapi dengan dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan yang lengkap.

Bahkan untuk pegawai yang menggunakan kendaraan dinas sekalipun wajib menyertakan surat tugas dan surat keterangan negatif covid-19.

Baca Juga: Guru yang Lumpuh di Sukabumi Bukan Karena Divaksin, Tapi Karena Mengidap Guillain-Barre Syndrome

"Harus ada surat tugasnya dari perusahaan," kata dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x