PRFMNEWS - Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, Pemerintah Kota Bandung mendirikan delapan posko cek poin penyekatan.
Delapan posko cek poin didirikan di jalur akses keluar-masuk Kota Bandung untuk penyekatan larangan mudik Lebaran 2021.
Ketika memasuki salah satu cek poin ini, warga dari luar daerah Aglomerasi Bandung Raya yang ingin masuk ke Kota Bandung, harus menunjukan dua dokumen yang telah ditetapkan Satgas Covid-19.
Baca Juga: Kejar-kejaran Mobil di Jalan Tol Berakhir, Pengendara Diciduk Polres Cimahi
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan, dua dokumen wajib yang harus ditunjukan oleh warga dari luar wilayah Aglomerasi Bandung Raya di posko cek poin, yakni surat keterangan negatif Covid-19 dan dokumen izin perjalanan (surat tugas).
Jika warga tak mampu menunjukan kelengkapan dua dokumen ini, maka dipastikan akan diputar balik ketika diperiksa di cek poin Kota Bandung.
"Bagi pendatang dari luar daerah harus memiliki kelengkapan dokumen kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila salah satunya tidak terpenuhi maka dipastikan bakal diarahkan untuk memutar balik," jelas Ema saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 5 Mei 2021.
Sementara untuk warga yang berada di wilayah Aglomerasi Bandung Raya diberi keleluasaan untuk melanjutkan perjalanan.