Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 1 Mei 2021

- 1 Mei 2021, 06:27 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi.
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi. /instagram @simsatlantaspolrescimahi

PRFMNEWS - Berikut ini lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Sabtu 1 Mei 2021.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung berada di dua lokasi.

Lokasi SIM keliling I di Dealler Honda Nambo Banjaran, Kabupaten Bandung. Sedangkan SIM Keliling II di Bundaran Pameuntasan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 1 Mei 2021

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Baca Juga: Ini Bahaya Gunakan Alat SWAB Antigen Bekas Pakai

SIM keliling Kabupaten Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Berikut syarat perpanjangan di SIM keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Polresta Bandung Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp2 Miliar

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Cerita Pelaku UMKM yang Penjualannya Meningkat Setelah Di-Endorse Lapak Ganjar

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x