Polresta Bandung Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp2 Miliar

- 30 April 2021, 17:32 WIB
Polresta Bandung berhasil gagalkan aksi penyelundupan benur lobster senilai Rp2 Miliar di Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Polresta Bandung berhasil gagalkan aksi penyelundupan benur lobster senilai Rp2 Miliar di Ciwidey, Kabupaten Bandung. /BUDI SATRIA/PRFM


PRFMNEWS - Jajaran Polsek Ciwidey dari Polresta Bandung berhasil menggagalkan aksi penyelundupan benih lobster yang hendak dijual.

Kasus ini terungkap dari kegiatan patroli di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung, pada Jumat 30 April 2021 pagi. Saat itu petugas polisi memberhentikan sebuah mobil yang kedapatan membawa 7 boks baby lobster, atau berisi lebih dari 46 ribu ekor dengan nilai diperkirakan mencapai Rp2 Miliar.

"Total seluruhnya ada 46 ribu lebih ekor benih lobster, ada 75 jenis mutiara. Dari hasil penangkapan ini setelah dikoordinasi dengan badan karantina dan pihak terkait, ini negara dirugikan lebih kurang Rp2 M," ujar Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksamana saat konferensi pers di Kantor Karantina Perikanan Kota Cimahi.

Baca Juga: Ternyata Hal Ini yang Membuat Susi Keluarkan Larangan Ekspor Benih Lobster Saat Jabat Menteri KKP

Polisi mengamankan dua orang tersangka inisial HR dan MHT. Dari pengakuannya, mereka mebawa baby lobster tersebut dari Palabuhanratu, Sukabumi lalu akan dijual kepada seseorang di Gerbang Tol Soroja. Terkait kepada siapa mereka menjualnya, polisi masih terus mendalami perkaranya.

"Dari pengakuan tersangka, benih lobster ini dari Sukabumi Palabuhanratu dan akan transaksi di pintu tol Soroja, tapi belum sampai sudah dapat diamankan oleh anggota kita yang patroli," tuturnya.

Baca Juga: Pengamat Ini Beberkan Kejanggalan Kebijakan Menteri KKP Edhy Prabowo Soal Ekspor Benih Lobster

Barang bukti 7 boks yang berisi benih lobster yang disita Polresta Bandung dari dua orang tersangka penyelundupan
Barang bukti 7 boks yang berisi benih lobster yang disita Polresta Bandung dari dua orang tersangka penyelundupan /BUDI SATRIA/PRFM

Untuk mendalami kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Jabar.

Dwi mengatakan, kedua tersangka tercatat sebagai warga Kabupaten Cianjur. Atas perbuatannya mereka terancam pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda Rp1,5 milar.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x