PRFMNEWS - Pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) UMKM 2021 Kota Bandung masih dibuka sampai Senin 26 April 2021.
Masyarakat Kota Bandung khususnya pelaku UMKM, diminta segera mendaftar untuk mendapat bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta.
Untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui link siumkm.bandung.go.id/bpum2021.
Baca Juga: Dishub Jabar Tetap Lakukan Ramp Cek Bus Meski Mudik Dilarang, Ini Alasannya
Pendaftaran BLT UMKM ini hanya dibuka bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendaftar bantuan UMKM pada 2020 lalu.
Sementara yang sudah mendaftar dan sudah dapat pada 2020 lalu, akan otomatis mendapatkan BPUM Rp1,2 juta ini.
Berikut persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM Kota Bandung:
1. Warga Negara Indonesia,
2. Memiliki e-KTP Kota Bandung,
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
4. Bukan ASN, TNI/Polri, pengawai BUMN, atau pegawai BUMD,
5. BPUM diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Sinopsis Vincenzo Episode 17: Ibunya Dibunuh, Vincenzo Susun Rencana Hancurkan Babel?
Berkas untuk pendaftaran:
1. KTP Kota Bandung
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor induk berusaha (NIB) dri oss.go.id
4. Foto produk dan sarana usaha.