Hari Ini Warga Kabupaten Bandung Bisa Perpanjang SIM di Dua Lokasi Berikut

- 12 April 2021, 06:16 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /Prfmnews.id/PRFM News

 

PRFMNEWS - Hari ini Senin 12 April 2021, warga Kabupaten Bandung bisa melakukan perpanjangan SIM di dua lokasi berikut.

SIM keliling online I berlokasi di Thee Matic Mall Majalaya. Sementara SIM keliling online II berada di Griya Cinunuk Cileunyi.

Jam operasional SIM keliling Kabupaten Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Berlokasi di ITC Kebon Kalapa dan MIM, Simak Persyaratannya

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Bikin SIM Bisa Lewat HP, Begini Caranya

Pendaftaran perpanjangan SIM pada Senin - Kamis mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB, sedangkan Jumat dan Sabtu pukul 08.00 - 10.00 WIB.

Berikut syarat perpanjangan di SIM keliling Kabupaten Bandung.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian 13 ABK Korban Kecelakaan Kapal Nelayan di Indramayu

Baca Juga: BPBD Kabupaten Bandung Sebut 40 Rumah di Cimenyan Rusak Akibat Hujan Es

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x