PRFMNEWS - Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait pelayanan pembuatan SIM.
Mulai hari ini Senin 12 April 2021, pembuatan SIM bisa dilakukan secara daring melalui Handphone atau HP.
Dengan demikian, pemohon tidak perlu lagi datang ke Satpas Polres kabupaten/kota setempat untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Dalam pelaksanaannya, Polri membuat aplikasi SINAR yang merupakan akronim dari SIM Nasional Presisi.
Baca Juga: Inovasi Baru dari Itenas Bandung, Konversi Kendaraan Roda 3 Itenas
Baca Juga: Kalahkan Persebaya dengan Skor Tipis, Persib Lolos ke Semifinal Piala Menpora 2021
Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan para pemohon SIM untuk membuat SIM A dan C.
Nantinya dalam aplikasi ini, pengujian SIM dilakukan secara daring dan pembayarannya pun dilakukan secara cashless lewat BRI.
Selain itu, terkait tes psikologis dan kesehatan, pada aplikasi E-PPsi dan E-Rikkes pun disiapkan guna menunjang tes secara daring.