Jangan Sampai Terlewat ! SIM Keliling Kabupaten Bandung Sabtu 3 April 2021 Hadir di Dua Lokasi Ini

- 3 April 2021, 06:28 WIB
Ilustrasi SIM A
Ilustrasi SIM A /PRFM

PRFMNEWS - Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung Sabtu 3 April 2021.

Hari ini SIM Keliling Kabupaten Bandung berada di dua lokasi.

Lokasi pertama SIM Keliling Kabupaten Bandung ada di Bunderan Pameuntasan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 3 April 2021

Baca Juga: Daftar Tim yang Lolos ke Babak Delapan Besar dan Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Menpora 2021

Sedangkan lokasi kedua SIM Keliling Kabupaten Bandung ada di Toserba Prama Bojongsereh Banjaran, Kabupaten Bandung.

Jam operasional SIM keliling Kabupaten Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Pamer Foto Lawas, Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan: Yang Mau Bully Silahkan

Berikut syarat perpanjangan di SIM keliling Kabupaten Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Pengendara Mobil Fortuner Beri Penjelasan Kronologi Pengacungan Pistol

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Viral Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol, Ahli Hukum Pidana Soroti Hukuman dan Arogansi Orang Berduit

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: 7 April Nanti Kota Bandung Luncurkan Aplikasi Pelayanan Publik Terintegrasi

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah