16 Wartawan PRMN Ikuti UKW untuk Tingkatkan Profesionalitas

- 30 Maret 2021, 16:12 WIB
Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) PRMN yang digelar pada 29 dan 30 Maret 2021
Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) PRMN yang digelar pada 29 dan 30 Maret 2021 /dok PRMN

PRFMNEWS - Sebanyak 16 wartawan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar di Bandung, pada 29 - 30 Maret 2021. Peserta UKW jenjang muda diikuti 12 orang dan sisanya jenjang Madya.

Dari 16 peserta, satu di antaranya dinyatakan tidak lulus yaitu di jenjang madya. Pengumuman kelulusan disampaikan perwakilan PWI Pusat, Refa Riana.

Pada UKW yang untuk kali pertama digelar ini, Lembaga UKW (LUKW) Pikiran Rakyat selaku penyelenggara melibatkan tiga penguji kompeten dari PWI Pusat yakni Widodo Asmowiyoto, Suherlan, dan Refa Riana.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Jurnalisnya, PRMN Lahirkan Penguji UKW

 

Baca Juga: Internet Jadi Kebutuhan, Diskominfo Pasang 500 Titik Wifi di Kota Bandung

LUKW PR menggunakan modul yang sebelumnya diadopsi dari modul UKW PWI, tapi telah mendapatkan penyesuaian dengan karekter portal berita online, sehingga memasukkan materi menyangkut pedoman pemberitaan media siber (PPMS) dan pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA).

UKW pertama LUKW Pikiran Rakyat ini dibuka oleh perwakilan anggota Dewan Pers, Dr Asep Setiawan serta diawasi langsung oleh unsur Dewan Pers. Direktur Bisnis PT Pikiran Rakyat Bandung, Januar P Ruswita membuka sekaligus menutup kegiatan UKW tersebut.

UKW ini juga diikuti oleh enam pemagang yang ke depan akan mengisi tenaga penguji di lingkungan LUKW Pikiran Rakyat. Keenamnya adalah Erwin Kustiman, Dadang Hermawan, Otang Fharyana, Hari Setiawan, Brilliant Awal, dan Sunardi Panjaitan. Para pemagang ini harus mendampingi penguji dalam tiga kesempatan UKW, sehingga layak untuk menjadi penguji UKW selanjutnya.

Baca Juga: BPSDM Kemendagri Selenggarakan Workshop Bagi Pranata Humas

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik, Menhub: Kami Tengah Menyusun Aturan Pengendalian Transportasi

CEO PRMN Agus Sulistriyono memandang positif pelaksanaan UKW LUKW Pikiran Rakyat yang pertama ini. Ia menilai, UKW bertujuan mendorong profesionalisme wartawan dan mendorong pemenuhan persyaratan verifikasi perusahan pers masing-masing portal mitra.

“Kami bahkan menargetkan lebih dari 800 wartawan dari sekitar 150 lebih portal mitra kami seluruhnya harus menjalani UKW sesusai jenjang masing-masing,” ungkap Sulis, panggilan akrabnya.

Ia menegaskan, dalam ekosistem digital yang kian menyamarkan batas antara wartawan profesional dengan citizen journalist, maka para pekerja media-media mainstream harus memiliki kompetensi dan kualitas karya jurnalistik yang tetap terjaga marwahnya.

“Pers harus tetap bisa dibedakan dengan media sosial. Selain aspek kelembagaan yang mesti mengikuti regulasi yang ada, secara personal, sumder daya manusia di dalamnya juga harus kompeten dan profesional. Utamanya menyangkut pemahaman pada aspek etika dan hukum yang mengatur kerja jurnalistik itu sendiri,” paparnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Optimis Setelah Tol Cisumdawu Selesai, Bandara Kertajati dan Kawasan Rebana Berkembang Pesat

Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) PRMN yang digelar pada 29 dan 30 Maret 2021
Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) PRMN yang digelar pada 29 dan 30 Maret 2021 dok PRMN

Tujuan UKW
Sementara itu, Penanggungjawab LUKW Pikiran Rakyat Erwin Kustiman menegaskan bahwa merunut kepada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan terdapat enam tujuan UKW.

Pertama, UKW dilakukan guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan. Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.

“Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. Kemudian, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan terakhir, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers,” jelasnya.

Baca Juga: Batununggal Teratas, Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Kota Bandung

Ia menjelaskan bahwa saat ini ekosistem dan lanskap industri media telah mengalami perubahan drastis seiring dengan disrupsi akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Batas antara produsen dan konsumen informasi semakin samar. Kita juga kemudian mengenal apa yang disebut dengan konten buatan pengguna atau user generated content di mana sekarang khalayak media juga bisa berperan sekaligus sebagai penghasil informasi bahkan jauh lebih detail dibandingkan wartawan profesional pada batas-batas tertentu,” paparnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa media sosial tetap tidak bisa disamakan peran dan fungsinya dengan pers atau media mainstream.

Baca Juga: Kemendagri Apresiasi Pemerintah Daerah Gelar Vaksinasi Sesuai SOP

“Pers bersifat kelembagaan yang juga harus patuh pada beberapa regulasi, seperti kejelasan penanggung jawab konten, kejelasan alamat, kepatuhan pada kode etik, memunculkan pemberitaan yang edukatif dan tidak bertendensi hoaks, serta Batasan-batasan lainnya,” ujarnya.

Erwin mengatakan bahwa produk jurnalistik adalah produk intelektual bukan produk yang bisa disamakan dengan output yang dihasilkan sektor manufaktur.

“Oleh karena itu proses kemunculan informasi pers mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan. Kalaupun kemudian ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula. Inilah urgensi dari pelaksanaan UKW,” pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah