Guru Mengaji di Bandung Belum Digaji Selama 3 Bulan, Dana Rp43 Miliar Terhambat Regulasi

- 19 Maret 2021, 10:52 WIB
Ilustrasi honor guru
Ilustrasi honor guru /Pixabay/


PRFMNEWS - Sebanyak 10.606 orang guru mengaji dan guru keagamaan formal dan non formal di Kota Bandung belum menerima honor selama tiga bulan terakhir.

Sumber dana yang berasal dari bantuan hibah Pemkot Bandung sekira Rp43 miliar tersebut terhambat perubahan regulasi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi membenarkan hal tersebut. Masalah ini menurutnya sudah disampaikan dalam rapat kerja dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Bandung.

Baca Juga: CEK FAKTA: Lansia Bisa Ikut Vaksinasi di Gedung Sate dan Gedung Pakuan Tanpa Daftar Online?

Baca Juga: Tiga Menteri Terbitkan Keputusan Bersama, Sekolah Dilarang Memaksa Pelajar Gunakan Atribut Agama Tertentu

“Betul belum cair, dan kami sudah menyampaikannya dalam rapat kerja dengan Bagian Kesra Pemkot. Informasinya, keterlambatan ini karena adanya perubahan regulasi dalam penberian bantuan hibah,” ungkap Tedi saat di hubungi, Jumat 19 Maret 2021.

Tedi membeberkan, besaran bantuan hibah untuk honor guru keagamaan tersebut antara Rp300 ribu hingga Rp850 ribu per orang setiap bulannya. Meski dirinya mengaku belum mendapat keluhan dari para tenaga pendidik keagamaan tersebut secara langsung, namun perwakilan organisasi yang menaungi mereka sudah sempat menyampaikan masalah ini.

“Kita tahun ini cukup besar dapat bantuan dari Pemkot, sama seperti tahun 2020 lalu sebesar Rp43 miliar. Untuk masing-masing guru mendapat bantuan mulai Rp300 ribu untuk guru non formal (guru mengaji), sampai Rp850 ribu untuk guru keagamaan di sekolah formal. Guru non muslim pun dapat bantuan itu,” bebernya.

Baca Juga: DT Peduli Lampung Distribusikan Al-Qur'an Hingga Pulau Terpencil

Baca Juga: BWF Buka Suara Soal Tim Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x