Guru Tolak Vaksin Bakal Kena Sanksi? Begini Penjelasan Disdik Kota Bandung

- 9 Maret 2021, 19:49 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memulai vaksinasi perdana tahap 2 pada Jumat 26 Februari 2021 di 184 Fasilitas Kesehatan (Faskes).‎
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memulai vaksinasi perdana tahap 2 pada Jumat 26 Februari 2021 di 184 Fasilitas Kesehatan (Faskes).‎ /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Pro kontra tentang vaksin Covid-19 tidak hanya di kalangan masyarakat saja, tetapi di kalangan tenaga pendidik (guru) pun tidak luput dari pro kontra.

Lalu bagaimana jika guru menolak vaksin Covid-19, apakah akan dijatuhi sanksi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung?

Kasubag Umum dan Kepegawaian, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Sukanda Permana mengatakan, tidak ada regulasi yang menyatakan jika guru menolak vaksin akan di jatuhi sanksi.

Baca Juga: Pengendara Motor Masuk Tol Pasteur, Melaju Santai ke Arah Baros

Baca Juga: Disdik Kabupaten Bandung Pastikan Tenaga Pendidik Akan Dapat Vaksin Covid-19

Meski begitu, Disdik kota Bandung terus melakukan pendekatan persuasif kepada para tenaga pendidik, terkait program vaksinasi Covid-19 ini.

Namun Sukanda pun tidak dapat menjamin semua guru akan mendapat suntikan vaksin.

"Kita akan lakukan pendekatan persuasif. Kalau belum divaksin boleh mengajar atau tidak ? Itu diserahkan ke Dinkes. Kami punya data divaksin dulu. Dan tidak ada (sanksi), Kalau dari kami tidak ada (sanksi), kami akan serahkan ke Dinkes supaya menjelaskan tentang dampak (vaksin)," ungkapnya.

Baca Juga: Pansus DPRD Kota Bandung Rampungkan Tahap Finalisasi Raperda Narkotika

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x