Tempat Hiburan Malam Jadi Perhatian Pemkot Karena Sering Langgar Perwal

- 24 Februari 2021, 14:36 WIB
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM /

Baca Juga: Dalih Istana Soal Kerumunan Jokowi di Maumere: Presiden Ingatkan Warga Pakai Masker

Baca Juga: Ada Kejadian Maling Motor, Penjagaan di Kompleks Pemkab Bandung Diperketat

"Tapi karena sanksi denda kalau mau diubah, harus ada kajian, jadi dari Perwal yang baru sanksi denda tidak akan sah. Tapi ada sanksi administrasi yang penutupan segelnya sampai 14 hari," imbuhnya.

Di samping itu, pihaknya akan mengusulkan jam operasional tempat hiburan malam menjadi pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan para pelaku usaha tempat hiburan malam tidak kembali melanggar. Sebab, bagaimanapun juga aturan harus ditaati seluruh masyarakat Kota Bandung.

Baca Juga: Ada Kejadian Maling Motor, Penjagaan di Kompleks Pemkab Bandung Diperketat

"Karena agak sulit tempat hiburan untuk mematuhi sesuai Perwal jam 21.00 WIB (tutup). Karena jam 21.00 WIB orang baru buka," tuturnya.

"Ke depan kami juga akan bekerja sama dengan Dinkes dalam melaksanakan operasi akan mengajak tim medis untuk melaksanakan minimal Rapid Test, untuk mengetahui ada atau tidak ada kasus aktif di tempat hiburan malam," imbuhnya.**

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah