Tempat Hiburan Malam Jadi Perhatian Pemkot Karena Sering Langgar Perwal

- 24 Februari 2021, 14:36 WIB
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM /

PRFMNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan pihaknya memberi perhatian khusus bagi tempat hiburan malam di Kota Bandung. Pasalnya, tempat tersebut tercatat sebagai sektor usaha yang paling sering langgar peraturan yang berlaku.

Tercatat, Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Agus Priono menyatakan sejak Januari hingga Februari 2021, sebanyak 23 tempat hiburan malam telah melakukan pelanggaran.

Pelanggarannya pun beragam, Agus menyampaikan mulai dari pelanggaran jam operasional, hingga protokol kesehatan seperti menjaga jarak.

Baca Juga: Sanksi Segel 14 Hari Ditetapkan dan Berlaku Tanpa Peringatan

Baca Juga: Setelah Ditinggal Omid Nazari, Ghozali Siregar pun Turut Hengkang

Agus menyampaikan, ada 23 kasus tempat hiburan dan 72 orang (pengunjung) yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sejak Januari hingga Februari 2021 lalu, jumlah denda Rp27.850.000 termasuk denda perorangan.

Menurutnya, pelanggaran sering terjadi karena sanksi yang diberikan dinilai terlalu ringan. Sehingga, hal tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha tempat hiburan malam. 

"Kenapa banyak yang melanggar ini karena sanksi yang diberikan terlalu ringan maksimal hanya Rp500 ribu. Telaahan Pa kasat sanksi itu harusnya Rp5-10 juta, mungkin akan menimbulkan efek jera," terangnya.

Untuk itu, Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah mengkaji penambahan sanksi bagi pelanggar usaha yang melanggar Perwal No 4 Tahun 2021 selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, yakni merancang sanksi penyegelan selama 14 hari.

Baca Juga: Dalih Istana Soal Kerumunan Jokowi di Maumere: Presiden Ingatkan Warga Pakai Masker

Baca Juga: Ada Kejadian Maling Motor, Penjagaan di Kompleks Pemkab Bandung Diperketat

"Tapi karena sanksi denda kalau mau diubah, harus ada kajian, jadi dari Perwal yang baru sanksi denda tidak akan sah. Tapi ada sanksi administrasi yang penutupan segelnya sampai 14 hari," imbuhnya.

Di samping itu, pihaknya akan mengusulkan jam operasional tempat hiburan malam menjadi pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan para pelaku usaha tempat hiburan malam tidak kembali melanggar. Sebab, bagaimanapun juga aturan harus ditaati seluruh masyarakat Kota Bandung.

Baca Juga: Ada Kejadian Maling Motor, Penjagaan di Kompleks Pemkab Bandung Diperketat

"Karena agak sulit tempat hiburan untuk mematuhi sesuai Perwal jam 21.00 WIB (tutup). Karena jam 21.00 WIB orang baru buka," tuturnya.

"Ke depan kami juga akan bekerja sama dengan Dinkes dalam melaksanakan operasi akan mengajak tim medis untuk melaksanakan minimal Rapid Test, untuk mengetahui ada atau tidak ada kasus aktif di tempat hiburan malam," imbuhnya.**

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x