PRFMNEWS - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Tisna Umaran resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung.
Tisna Umaran ditunjuk sebagai Plh Bupati Bandung usai Dadang Naser serta Gun Gun Gunawan resmi menyelesaikan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
Ditemui usai acara Serah Terima Jabatan Bupati Bandung di Gedong Budaya Sabilulungan pada Rabu, 17 Februari 2021, Tisna Umaran menyatakan bakal mengemban tugas Plh Bupati Bandung sesuai aturan Undang-undang.
Baca Juga: Mau Ikut Uji Klinis Vaksin Fase 3 Covid-19 Anhui? Daftar Via Link Berikut Ini
Baca Juga: Polresta Bandung Amankan Pelaku Pemukulan Terhadap Anak, DP2KBP3A : Emosi Karena Berbicara Kasar
Menurut Tisna Umaran, selama mengemban tugas sebagai Plh Bupati Bandung, dirinya tidak akan menetapkan kebijakan bersifat strategis bagi Pemerintah Kabupaten Bandung.
"Plh tidak boleh mengambil keputusan bersifat strategis. Ini diatur dalam Undang-undang. Kedepannya saya akan mengemban tugas ini, sambil menunggu kebijakan terbaru dari Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati baru," jelasnya.
Lebih lanjut, Tisna Umaran akan menjalankan tugas sebagai Plh Bupati Bandung dari ruang kerja pribadinya saat masih berstatus Penjabat Sekda Kabupaten Bandung.
"Untuk sementara saya berkantor di ruangan Sekda saja. Karena ruangan kerja Bupati akan kita siapkan untuk Bupati yang baru. Kita bersihkan dan mungkin jika ada hal-hal yang harus diperbaiki di ruagan kerja Bupati," imbuhnya.