PRFMNEWS - Masa jabatan atau masa bakti pasangan Dadang M Naser dan Gun Gun Gunawan sebagai bupati dan wakil bupati Bandung berakhir pada hari ini, Rabu 17 Februari 2021.
Dengan berakhirnya masa kerja Dadang Naser dan Gun Gun Gunawan, maka untuk sementara kursi kepada daerah atau bupati Bandung diisi sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Tisna Umaran.
Keputusan ini sesuai dengan surat dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca Juga: Wapres Minta Polri Kawal dan Dukung Program Vaksinasi Covid-19 di Indonesia
Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang
View this post on Instagram
Pada poin dua dalam surat itu disebutkan jika Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat pejabat kepala daerah.
Nantinya, bupati Bandung akan diisi oleh Dadang Supriatna, dan Wakil Bupati ditempati oleh Sahrul Gunawan yang memenangi Pilkada Serentak 2020 lalu.
Baca Juga: Tempat Isolasi Mandiri di Kota Bandung Mulai Penuh, Pemkot Dorong Kecamatan Sediakan Tempat Isolasi