SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Berada di BTC dan Lucky Square, Simak Persyaratannya

- 16 Februari 2021, 06:41 WIB
Lokasi SIM keliling Bekasi Hari Ini
Lokasi SIM keliling Bekasi Hari Ini /PRFM News

 

PRFMNEWS - Berikut jadwal SIM keliling Kota Bandung hari ini, Selasa 16 Februari 2021.

SIM Keliling Kota Bandung hari ini beroperasi di dua lokasi. SIM keliling online I berlokasi di BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur.

Sementara SIM keliling online II berada di Lucky Square, Jalan Antapani.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Jamin Rasa Keadilan, Presiden Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE, Terutama Soal Pasal Karet

Baca Juga: Migas Hulu Jabar Bukukan Laba Rp152 Miliar pada 2020

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sementara SIM A Rp80 ribu. Belum termasuk surat kesehatan dan asuransi.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: FKSI Minta Menpora dan Kapolri Gelar Pertemuan Bersama Perwakilan Suporter Bahas Aturan Liga

Baca Juga: Akhirnya ! Turnamen Pramusim Bakal Digelar 20 Maret 2021

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x