Oleh karenanya, bagi masyarakat yang sudah mengajukan disarankan untuk menolak jika ada pihak yang terindikasi melakukan pungutan liar.
"Tidak ada pungutan dalam bentuk apapun, apabila merasa ada oknum memaksa untuk meminta jangan diberi, karena tidak ada dari pemerintah pungutan dalam bentuk apapun, kalau ada laporkan ke pihak berwajib," pungkasnya.***